REGULASI DAN PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA
REGULASI DAN PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa pengadaan barang atau jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Kegiatan pengadaan barang atau jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang atau jasa.
Pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh pemerintah memiliki peran penting dalam menyukseskan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di berbagai daerah. Tujuan dari pengadaan barang atau jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018 adalah sebagai berikut:
- Menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang atau jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan
Tidak hanya tujuan, prosedur pengadaan barang juga diatur berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah. Secara umum, prosedur pengadaan barang dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:
- Menganalisis kebutuhan perusahaan
- Mendapatkan persetujuan dari pihak manajemen
- Melakukan tender
- Menganalisis supplier atau vendor yang sesuai dengan kriteria
- Meminta penawaran (quotation)
- Melakukan negosiasi dengan supplier atau vendor
- Membuat kontrak atau purchase order
- Proses penerimaan barang/jasa dan pemeriksaan kualitas barang/jasa
- Pembayaran pengadaan barang/jasa
Secara garis besar, proses pengadaan barang dan jasa dibagi menjadi dua kelompok, yaitu melalui swakelola dan melalui pemilihan penyedia. Swakelola adalah cara memperoleh barang atau jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat. Sementara itu, pengadaan barang melalui penyedia adalah cara memperoleh barang atau jasa yang disediakan oleh pelaku usaha.Proses pengadaan barang atau jasa dimulai dari pemilihan penyedia dengan langkah-langkah berikut ini:
- Persiapan pemilihan penyedia
- Perencanaan pemilihan penyedia
- Melakukan pemilihan penyedia
- Pelaksanaan kontrak pengadaan
- Pengawasan dan pengendalian pengadaan
- Penyerahan hasil pengadaan
Komentar
Posting Komentar